Sertifikasi Prima 3 adalah Pemberian Sertifikat kepada Pelaku Usaha Pangan Hasil Pertanian sebagai bukti pengakuan bahwa pelaku usaha pangan hasil pertanian tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian untuk kategori aman di konsumsi, sesuai PERMENTAN 53 TAHUN 2018 tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.