*Periode 2013
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2005 Tanggal 14 November 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (KIKPPP), Adanya Perubahan Nomenklatur menjadi Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (KKPPP).
Telah diatur dan ditetapkannya lembaga Penyuluhan secara tersendiri dan berdiri sendiri secara kelembagaan berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, terutama dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan bahwa kelembagaan penyuluhan pada tingkat kebupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan, oleh sebab itu perlu dipisahkan urusan (KKPPP) Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian secara Kelembagaan.
Untuk melaksanakan amanat tersebut diatas, maka Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Sumbawa yang semula ada perlu dirubah Nomenklatur Kelembagaan tersebut, yang termuat dalam peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2010, maka berakibat perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa. Adanya Perubahan Nomenklatur dari Kantor KKPPP (Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian). Sehingga berdirilah Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Pada Tahun 2013. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2010.
*Periode 2016-2020
Kantor Ketahanan Pangan berubah nama menjadi Dinas Pangan Kabupaten Sumbawa dibentuk melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330). Melalui Keputusan tersebut dikemukakan bahwa, Dinas ini mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintah dan tugas pembantu bidang pangan. Sehingga terbit Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 12) Melalui Keputusan tersebut dikemukaan bahwa Dinas Pangan Menyelenggarakan Urusan pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar Bidang Pangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2016.